LIKUIDASI merupakan opsi terakhir yang mungkin tidak pernah diharapkan oleh pelaku usaha mana pun dalam setiap proses bisnis.
Langkah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum ini mencakup pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan pembagian harta tersisa kepada para pemegang saham perusahaan.
Dalam kondisi tertentu—pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, misalnya—, likuidasi tidak terhindarkan dan bisa jadi justru merupakan opsi terbaik yang bisa diambil sebagai solusi bagi permasalahan perusahaan.
Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?
Tentu saja, ada konsekuensi dari likuidasi. Ini mencakup aspek hukum dan perpajakan. Para pengambil kebijakan perusahaan perlu mencermati konsekuensi dari pilihan likuidasi.
menjadi opsi terbaik untuk menuntaskan permasalahan perusahaan. Walaupun ada konsekuensi hukum dan perpajakan yang harus tetap diperhatikan dan dipertimbangkan pelaku usaha sebelum memilih opsi ini.
"Jangan sampai, proses likuidasi menimbulkan masalah hukum atau memunculkan persoalan pajak," ujar Tax Partner MUC Consulting, Meydawati, dalam webinar Kupas Tuntas Aspek Legal dan Perpajakan Proses Likuidasi Perseroan yang digelar MUC Consulting dan MUC Attorney at Law, Selasa (29/3/2022).
Berikut ini sejumlah poin dari webinar yang bisa menjadi panduan awal bagi perusahaan yang tak terhindarkan berhadapan dengan opsi likuidasi.
Likuidasi pada umumnya terjadi karena permasalahaan finansial yang membuat kondisi perusahaan kurang stabil dan menyebabkan gagal bayar kewajiban.
Senior Associate MUC Attorney at Law, Mawla Robby, menyebutkan ada sembilan dasar likuidasi menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kesembilan dasar itu adalah:
"Proses likuidasi harus direncanakan sebaik mungkin, terutama menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, perlakuan terhadap aset-aset perusahaan, utang dan piutang, serta perhitungan estimasi biaya-biaya yang harus dikeluarkan, termasuk potensi pajaknya," ungkap Mawla.
Baca juga: Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB
Naskah UU dan Penjelasan UU Nomor 40 Tahun 2007 dapat dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:
Likuidasi perusahaan akan terkait pula dengan perpajakan. Hak dan kewajiban perseroan sebagai wajib pajak badan akan selesai ketika perusahaan dibubarkan.
"Perusahaan yang dinyatakan tutup harus melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," ungkap Tax Direktur MUC Consulting, Sigit Wibowo.
Tata cara penghapusan NPWP dalam hal likuidasi ini merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Baca juga: Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?
Penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi e-registration atau wajib pajak mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).