Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aspek Hukum dan Pajak dalam Likuidasi Perusahaan

Kompas.com - 15/04/2022, 05:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kendala yang sering kali terjadi saat penghapusan NPWP adalah ketidaklengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam prosesnya. 

Karena itu, perusahaan harus memastikan kelengkapan semua dokumen yang diperlukan untuk penghapusan NPWP, termasuk akta pembubaran perusahaan. 

Dalam proses penghapusan NPWP dalam hal likuidasi perusahaan, kantor pajak akan melakukan penilaian untuk memastikan ada atau tidaknya utang pajak. Selama masih ada temuan utang pajak, penghapusan NPWP tidak dapat dilakukan.

"Proses penghapusan NPWP bisa jadi sangat lama karena adanya temuan-temuan pajak," ujar Sigit.

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Karenanya, Sigit mengingatkan perusahaan yang hendak mengambil opsi likuidasi untuk memastikan kewajiban perpajakan telah terpenuhi. Selain penghapusan NPWP akan makan waktu lebih lama, temuan pajak akan memunculkan risiko denda, sanksi administrasi, atau risiko pajak lainnya. 

Naskah: MUC/AGS/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com