Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aspek Hukum dan Pajak dalam Likuidasi Perusahaan

Kompas.com - 15/04/2022, 05:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

LIKUIDASI merupakan opsi terakhir yang mungkin tidak pernah diharapkan oleh pelaku usaha mana pun dalam setiap proses bisnis. 

Langkah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum ini mencakup pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan pembagian harta tersisa kepada para pemegang saham perusahaan.

Dalam kondisi tertentu—pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, misalnya—, likuidasi tidak terhindarkan dan bisa jadi justru merupakan opsi terbaik yang bisa diambil sebagai solusi bagi permasalahan perusahaan.

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya? 

Tentu saja, ada konsekuensi dari likuidasi. Ini mencakup aspek hukum dan perpajakan. Para pengambil kebijakan perusahaan perlu mencermati konsekuensi dari pilihan likuidasi.

menjadi opsi terbaik untuk menuntaskan permasalahan perusahaan. Walaupun ada konsekuensi hukum dan perpajakan yang harus tetap diperhatikan dan dipertimbangkan pelaku usaha sebelum memilih opsi ini.

"Jangan sampai, proses likuidasi menimbulkan masalah hukum atau memunculkan persoalan pajak," ujar Tax Partner MUC Consulting, Meydawati, dalam webinar Kupas Tuntas Aspek Legal dan Perpajakan Proses Likuidasi Perseroan yang digelar MUC Consulting dan MUC Attorney at Law, Selasa (29/3/2022).

Berikut ini sejumlah poin dari webinar yang bisa menjadi panduan awal bagi perusahaan yang tak terhindarkan berhadapan dengan opsi likuidasi.

Dasar dan tahap likuidasi

Likuidasi pada umumnya terjadi karena permasalahaan finansial yang membuat kondisi perusahaan kurang stabil dan menyebabkan gagal bayar kewajiban. 

Baca juga: Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya?

Senior Associate MUC Attorney at Law, Mawla Robby, menyebutkan ada sembilan dasar likuidasi menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kesembilan dasar itu adalah: 

  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Jangka waktu berdiri berakhir
  • Penetapan pengadilan
  • Dicabut kepailitan oleh pengadilan niaga dan harta pailit tidak cukup membiayai kepailitan
  • Insolvensi (UU Kepailitan)
  • Dicabutnya izin usaha
  • Permohonan kejaksaan
  • Cacat hukum dalam akta pendirian
  • Perseroan tidak mungkin dilanjutkan

Ketika likuidasi sudah menjadi pilihan perusahaan, ada sejumlah langkah yang akan terjadi.

  • Setelah likuidasi diputuskan, seluruh aset hasil likuidasi dibagikan kepada para kreditur dan jika ada sisa baru diserahkan kepada pemegang saham.
  • Pengelolaan perusahaan dialihkan kepada likuidator atau kurator yang ditunjuk RUPS. Jika tidak ada penunjukan maka direksi dapat bertindak sebagai likuidator. Pada tahap ini, perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum apa pun selain likuidasi.
  • Apabila poin-poin di atas dilanggar, direksi, komisaris, dan perseroan secara bersama-sama menanggung risikonya (tanggung renteng).
  • Pencantuman keterangan ”dalam likuidasi” di belakang nama perseroan. Sesudah pencantuman keterangan ini, perbuatan hukum yang bisa dilakukan perusahaan hanyalah yang terkait dengan proses likuidasi.
  • Penerbitan laporan keuangan berbasis likuidasi.

"Proses likuidasi harus direncanakan sebaik mungkin, terutama menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, perlakuan terhadap aset-aset perusahaan, utang dan piutang, serta perhitungan estimasi biaya-biaya yang harus dikeluarkan, termasuk potensi pajaknya," ungkap Mawla.

Baca juga: Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB

Naskah UU dan Penjelasan UU Nomor 40 Tahun 2007 dapat dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:

Penghapusan NPWP

Likuidasi perusahaan akan terkait pula dengan perpajakan. Hak dan kewajiban perseroan sebagai wajib pajak badan akan selesai ketika perusahaan dibubarkan.

"Perusahaan yang dinyatakan tutup harus melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," ungkap Tax Direktur MUC Consulting, Sigit Wibowo.

Tata cara penghapusan NPWP dalam hal likuidasi ini merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Baca juga: Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?  

Penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi e-registration atau wajib pajak mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Kendala yang sering kali terjadi saat penghapusan NPWP adalah ketidaklengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam prosesnya. 

Karena itu, perusahaan harus memastikan kelengkapan semua dokumen yang diperlukan untuk penghapusan NPWP, termasuk akta pembubaran perusahaan. 

Dalam proses penghapusan NPWP dalam hal likuidasi perusahaan, kantor pajak akan melakukan penilaian untuk memastikan ada atau tidaknya utang pajak. Selama masih ada temuan utang pajak, penghapusan NPWP tidak dapat dilakukan.

"Proses penghapusan NPWP bisa jadi sangat lama karena adanya temuan-temuan pajak," ujar Sigit.

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Karenanya, Sigit mengingatkan perusahaan yang hendak mengambil opsi likuidasi untuk memastikan kewajiban perpajakan telah terpenuhi. Selain penghapusan NPWP akan makan waktu lebih lama, temuan pajak akan memunculkan risiko denda, sanksi administrasi, atau risiko pajak lainnya. 

Naskah: MUC/AGS/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com