Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Melambung, Kemenhub Wanti-wanti Maskapai

Kompas.com - 15/04/2022, 13:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga tiket pesawat sejumlah maskapai mulai naik menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. Kenaikan harga tiket ini terpantau di beberapa aplikasi agen perjalanan secara daring (online travel agent), seperti Traveloka dan Tiket.com.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (15/4/2022), pukul 12.52 WIB, penerbangan langsung menggunakan maskapai Lion Air dari Jakarta ke Surabaya pada tanggal 29 April 2022 dibanderol Rp 1,12 juta - Rp 1,17 juta.

Sementara itu, harga tiket maskapai Super Air Jet Rp 1,19 juta. Adapun maskapai Batik Air membanderol harga tiket Rp 1,24 juta - Rp 1,37 juta, serta maskapai Garuda Indonesia di harga Rp 1,43 juta.

Baca juga: Syarat Lengkap Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022

Padahal, harga tiket pada Sabtu (16/4/2022), tercatat masih normal. Lion Air di kisaran Rp 575.100, Super Air Jet Rp 654.600, Citilink Rp 675.179, Batik Air Rp 792.700, dan Garuda Indonesia tetap Rp 1,43 juta.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra menuturkan, Garuda Indonesia memang belum menaikkan tarif tiket.

Kendati demikian, kenaikan harga piket jelang mudik Lebaran 2022 bersifat fluktuatif di rentang Tarif Batas Atas (TBA) karena periode puncak mudik atau peak season.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran. Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Perhatikan Kondisi Armada dan Sopir

Terkait peak season ini, dia mengaku sudah menyiapkan sejumlah cara mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang, bahkan menambah jumlah penerbangan jika diperlukan

"Kami akan menambahkan penerbangan jika diperlukan. Kita sudah merencanakan yang diperlukan termasuk protokol kesehatannya," kata Irfan kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyatakan, akan melakukan pengawasan secara berkala atas kondisi harga tiket pesawat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Baca juga: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

Menurut dia, harga tiket tidak boleh melebihi batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

"Harga tiket diatur berdasarkan koridor TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas) sesuai Kepmen Perhubungan Nomor 106. Selama masih dalam koridor aturan, hal itu diperbolehkan," sebutnya.

Namun jika ada maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya tak segan-segan mengenakan sanksi sesuai ketentuan.

Sementara itu untuk mengantisipasi lonjakan mudik lebaran, Kemenhub sudah membuka opsi penerbangan tambahan (extra flight) untuk para maskapai.

"Untuk penerbangan, kami sudah membuka kesempatan untuk extra flight. Namun hingga saat ini belum ada permohonan extra flight tersebut," tandasnya.

Baca juga: Menhub Tegaskan Mudik Lebaran Tahun Ini Tidak Ada Penyekatan dan Putar Balik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com