JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini setelah 2 tahun aktivitas mudik dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada mudik Lebaran 2022, pemerintah menetapkan pengisian electronic health alert card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ujar Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes, dikuti Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Kemenhub Wanti-wanti Maskapai
Dalam pelaksanaannya, terhitung 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," tegasnya.
Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Setiaji berharap, diterapkannya syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. Rencananya pengisian eHAC perjalanan ini akan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.
Baca juga: Persiapkan Mudik Lebaran 2022, Jangan Pakai Motor Jika Jarak Lebih dari 3 Jam
Adapun cara mengisi eHAC perjalanan domestik sebagai berikut:
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di Peduli Lindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran. Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Perhatikan Kondisi Armada dan Sopir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.