Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PHK 47 Karyawan, Manajemen DFSK Indonesia Buka Suara

Kompas.com - 15/04/2022, 17:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 47 karyawan. Namun pihak perusahaan membantah adanya PHK sepihak.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan bahwa kasus ini bermula saat para buruh yang masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK pada 31 Maret 2021.

Riden mengatakan perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

"Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan," Riden melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Maskapai Janji Tak Langgar Tarif Batas Atas

Menurut Riden, langkah DFSK Indonesia membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak. Padahaldalam aturan UU Ketenagakerjaan kata dia, bila PHK tidak bisa dihindari, maka maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja.

Jika dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

"Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5 persen," lanjutnya.

Menurut Riden, bila alasan melakukan PHK karena alasan efisiensi, maka perusahaan harus mengerti bahwa efisiensi tidak harus selalu berujung PHK.

Ia mengatakan di dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dinyatakan bahwa untuk mencegah PHK akibat efisiensi, terlebih dahulu melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. Misalnya pengurangan upah tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift, hingga membatasi atau menghapuskan kerja lembur.

"Tetapi yang dilakukan DFSK justru secara sepihak melakukan PHK terhadap karyawan tetap. Padahal di sana masih banyak buruh kontrak dan outsourcing," katanya.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI) Ranto Afrianto menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain tidak dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, konpensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Pun perusahaan tidak pernah menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independent yang memperlihatkan sedang merugi selama dua tahun berturut-turut," kata dia..

Baca juga: Pangeran Arab Saudi Alwaleed Tolak Tawaran Elon Musk untuk Mengakuisisi Twitter Rp 616 Triliun

DFSK buka suara

Pihak manajemen DFSK Indonesia pun turut bersuara mengenai persolan PHK karyawannya. Public Relation dan Media Manager DFSK Achmad Rofiqi mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil tersebut merupakan keputusan yang sulit, namun sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Achmad mengatakan kebijakan itu memperhitungkan kapasitas produksi dengan jumlah permintaan. Meski begitu, pihak DFSK mengatakan telah membayarkan pesangon sesuai perundang-undangan.

"Yang perlu disampaikan dalam hal ini adalah, PT Sokonindo Automobile sudah memberikan kompensasi kepada para mantan karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk memberikan kompensasi uang pesangon dan juga THR termasuk ke dalam komponen yang kami berikan kepada mantan karyawan kami," ujarnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Kemenhub Wanti-wanti Maskapai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com