Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR secara Penuh, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/04/2022, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja atau buruh.

Ia yakin karena kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," ucapnya dalam siaran pers, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Skema Contra Flow hingga Ganjil Genap

"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," sambungnya.

Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja atau buruh yang bekerja secara fisik, baik sektor formal maupun informal, pulihnya kegiatan belajar mengajar, dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

Selain itu, rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional juga sudah dilakukan dan adanya peningkatan wisatawan mancanegara.

Lebih lanjut kata Ida, akselerasi pemulihan ekonomi tahun ini telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil yang ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Cair, Cek Besarannya

"Ini indikasi yang bagi kami, kami menyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ida meminta bahwa para pemberi kerja atau pengusaha membayarkan THR secara penuh, tidak boleh dicicil. Pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini telah diteken pada 6 April 2022.

Baca juga: THR PNS Segera Cair, Dananya Sudah Ada di Kementerian dan Lembaga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com