Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Akses NIK Harus Bayar Rp 1.000, Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 16/04/2022, 06:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merampungkan aturan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Nantinya lembaga pengguna data NIK ini akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK untuk biaya pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri (akses NIK bayar).

Sebelumnya dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented.

Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan alasan mengenakan biaya Rp 1.000 untuk mengakses data NIK pada data base pemerintah. Tak lain adalah kebutuhan biaya, terutama untuk melakukan perawatan sistem.

Baca juga: Segini Biaya Tol Mudik dari Jakarta ke Bandung

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perangkat keras yang selama ini digunakan untuk mengakses data NIK sudah berusia lebih dari 10 tahun.

Oleh karenanya, perlu diperbarui dengan sistem ter-update yang tentu membutuhkan dana cukup besar. Hal ini tentunya membutuhkan dana yang tak sedikit.

"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," terang Zuldan, dikutip pada Sabtu (16/4/2022).

Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.

Baca juga: Pemilik Mal Tunjungan Plaza adalah Orang Terkaya Surabaya, Siapa Itu?

Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP, sehingga pengenaan tarif akses NIK bisa segera direalisasikan.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya.

Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.

Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.

Baca juga: 6 dari 10 Orang Terkaya RI adalah Konglomerat Sawit, Ini Daftarnya

Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com