Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah BBM Subsidi "Bocor", Menteri ESDM Ingatkan Sanksi Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

Kompas.com - 16/04/2022, 09:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah melakukan berbagai evaluasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji agar tepat sasaran sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.

"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," ujar Arifin dalam siaran pers, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Kendaraan Mewah hingga Mobil Dinas Pemerintah Seharusnya Dilarang Isi BBM Subsidi

Evaluasi penyaluran BBM subsidi

Sejumlah upaya evaluasi yang dilakukan di antaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca juga: Solar Langka, Dirut Pertamina Duga Ada Penyelewangan Perusahaan Sawit dan Tambang

Sanksi untuk penyalah guna BBM subsidi

Arifin membeberkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi.

Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.

"Dari kunjungan saya beberapa waktu yang lalu ke lapangan ditemukan banyaknya penyimpangan. (Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat. Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalah guna BBM subsidi, yaitu hukuman enam tahun ditambah (denda) Rp 60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali," kata Arifin.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Menteri ESDM Beri Sinyal Kenaikan Harga Pertalite dan Solar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com