Menurut Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian ASN dan pensiunan setelah lebih dari dua tahun menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya-upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 dengan menambah daya beli masyarakat pada masa Idul Fitri 2022.
"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk pada pedagang kaki lima pangan yang juga mengalami tekanan kenaikan harga," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.