Selain sebagai bentuk apresiasi, kata Tjahjo, pemerintah juga berupaya meningkatkan daya beli masyarakat terutama pada momen Lebaran tahun ini.
"Saya kira upaya pemberian THR termasuk gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli seperti yang sudah dijelaskan Ibu Menteri Keuangan. Juga pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya, para pensiunan untuk mudik tahun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya telah meneken peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Di dalam PP tersebut, kata Jokowi, juga disebutkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.