Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Syarat Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022

Kompas.com - 16/04/2022, 16:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan pasang baru listrik dalam program pemasangan listrik gratis 2022.

Cara mendapatkan bantuan pasang listrik gratis terutama harus memenuhi syarat penerima bantuan pasang listrik gratis 2022.

Syarat tersebut harus dipenuhi sebagai bagian dari cara daftar subsidi listrik pasang baru. Apa saja syarat program pemasangan listrik gratis 2022?

Baca juga: Daftar Tarif Listrik 2022: Beda Harga Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

Syarat dapat bantuan pasang baru listrik

Penerima bantuan pasang baru listrik atau BPBL adalah pemilik rumah yang mempakan warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan BPBL.

Pasal 3 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyebut bahwa calon penerima bantuan pasang baru listrik atau BPBL merupakan rumah tangga yang:

  • Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero);
  • Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan;
  • Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  • Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
  • Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.

Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021

Itulah syarat yang ditetapkan dalam program pemasangan listrik gratis 2022 untuk memenuhi cara daftar subsidi listrik pasang baru.

Selain harus sesuai kriteria persyaratan sebelum mendapat bantuan pasang listrik gratis 2022, penerima bantuan pasang baru listrik juga memiliki sejumlah kewajiban setelah mendapatkan bantuan pasang listrik gratis.

Pasal 13 regulasi yang sama memandatkan, penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak mempeijualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.

Baca juga: Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?

Ragam bantuan pasang baru listrik

Yang dimaksud sebagai bantuan pasang baru listrik dalam aturan tersebut adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu.

Bantuan meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Lebih lanjut, Pasal 7 aturan ini berbunyi, kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).

Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam program pemasangan listrik gratis 2022 meliputi:

  • Pemasangan instalasi tenaga listrik;
  • Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  • Penyambungan baru; dan
  • Pengisian token listrik perdana.

Baca juga: Cara Mengurus SLO Listrik, Daftar SLO Online di slodjk.esdm.go.id

Adapun PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan dan pemasangan BPBL. Untuk melaksanakan penugasan, PT PLN (Persero) mendapat penggantian biaya pengadaan dan pemasangan BPBL dari pemrintah yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai.

Sementara itu, Pasal 10 aturan yang sama memandatkan bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah penerima bantuan pasang listrik gratis 2022 terdiri atas:

  • 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya;
  • 3 (tiga) buah lampu light emitting diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 (sepuluh) watt;
  • 3 (tiga) buah fiting lampu;
  • 1 (satu) buah kotak kontak;
  • 2 (dua) buah sakelar, meliputi 1 (satu) sakelar tunggal dan 1 (satu) sakelar ganda;
  • kabel;
  • pembumian; dan
  • aksesoris instalasi.

Itulah sederet informasi mengenai program pemasangan listrik gratis 2022, termasuk seputar syarat penerima bantuan pasang listrik gratis 2022.

Baca juga: Cek Tarif SLO PLN 2021 untuk Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com