JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (pemda), baik itu gubernur, wali kota, maupun bupati untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan PNS pada H-10 sebelum Lebaran.
Sementara untuk pembayaran gaji ke-13, mesti diberikan pada Juni nanti. Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan tersebut akan menggunakan skema Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk Anggaran THR PNS 2022
Wajib dibayarkan, lantas bagaimana dengan daerah yang minim anggaran membayarkan THR dan gaji ke-13nya?
"Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 dari APBD tahun anggaran 2022, maka harus tetap menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022. Silahkan kepala daerah melakukan hal ini," jelas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhahar Diantoro dalam keterangan pers virtualnya, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Umumkan THR ASN Cair, Menteri Tjahjo: Mari Manfaatkan untuk Mudik dan Belanja di Pasar Tradisional
Namun sebelumnya, pemerintah daerah harus menyusun terlebih dahulu peraturannya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu
Kendati THR dan gaji ke-13 ASN tetap harus dibayarkan, pemerintah daerah harus tetap memperhatikan kondisi APBDnya.
"Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini tentunya, pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani peraturan perundang-undangan," kata Suhahar.
Suhahar berpesan kepada pemda agar tetap transparan dalam memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri serta pensiunan PNS.
"Kemudian pengelolaan THR dan gaji ke-13, tentunya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
Terakhir, pesan Mendagri Tito Karnavian, pemda dalam hal ini gubernur harus mengawasi pengelolaan APBD kabupaten/kota ketika nanti dimanfaatkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
"Bagian terakhir, Pak Menteri (Dalam Negeri) meminta kepada rekan-rekan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar rekan-rekan gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk wilayah provinsi masing-masing. (Pemberian) THR H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juni," pungkas Suhahar.