Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Jika Pemda Minim Dana Bayar THR dan Gaji Ke-13 ASN? Ini Solusi Kemendagri

Kompas.com - 16/04/2022, 16:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (pemda), baik itu gubernur, wali kota, maupun bupati untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan PNS pada H-10 sebelum Lebaran.

Sementara untuk pembayaran gaji ke-13, mesti diberikan pada Juni nanti. Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan tersebut akan menggunakan skema Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk Anggaran THR PNS 2022

 

Wajib dibayarkan, lantas bagaimana dengan daerah yang minim anggaran membayarkan THR dan gaji ke-13nya?

"Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 dari APBD tahun anggaran 2022, maka harus tetap menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022. Silahkan kepala daerah melakukan hal ini," jelas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhahar Diantoro dalam keterangan pers virtualnya, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Umumkan THR ASN Cair, Menteri Tjahjo: Mari Manfaatkan untuk Mudik dan Belanja di Pasar Tradisional

Namun sebelumnya, pemerintah daerah harus menyusun terlebih dahulu peraturannya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu

Pemda diminta transparan soal THR dan gaji ke-13 ASN

Kendati THR dan gaji ke-13 ASN tetap harus dibayarkan, pemerintah daerah harus tetap memperhatikan kondisi APBDnya.

"Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini tentunya, pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani peraturan perundang-undangan," kata Suhahar.

Suhahar berpesan kepada pemda agar tetap transparan dalam memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri serta pensiunan PNS.

"Kemudian pengelolaan THR dan gaji ke-13, tentunya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

Terakhir, pesan Mendagri Tito Karnavian, pemda dalam hal ini gubernur harus mengawasi pengelolaan APBD kabupaten/kota ketika nanti dimanfaatkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.

"Bagian terakhir, Pak Menteri (Dalam Negeri) meminta kepada rekan-rekan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar rekan-rekan gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk wilayah provinsi masing-masing. (Pemberian) THR H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juni," pungkas Suhahar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com