Besaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini lebih besar dari tahun 2020 dan 2021 karena pemerintah menyesuaikan penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola PNS daerah, akan menambah maksimal 50 persen tambahan penghasilan dengan melihat kapasitas fiskal daerah masing-masing sesuai dengan aturan perundangan.
"Jadi untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja per bulan ditambahkan ke THR dan gaji ke-13 untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak penambahan penghasilan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," tutur dia.
Penambahan besaran gaji ke-13 dan THR PNS ini dilakukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga berupaya membantu kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak gejolak ekonomi melalui penambahan bantuan sosial termasuk pedagang kaki lima yang mengalami tekanan kenaikan harga komoditas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.