Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves

Kompas.com - 16/04/2022, 19:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Penasaran berapa besaran tunjangan kinerja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau tukin PNS Kemenko Marves?

Selain mendapatkan gaji pokok dan sejumlah tunjangan lain yang melekat, pegawai di lingkungan Kemenko Marves juga mendapatkan tukin per bulan.

Pemberian tukin per bulan juga diberikan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Besaran tunjangan kinerja Luhut dan PNS jajarannya berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan yang berlaku (kelas jabatan Kemenko Maritim dan Investasi).

Peraturan tukin PNS Kemenko Marves

Besaran tukin Luhut dan jajarannya mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Itulah landasan yang mengatur besaran tunjangan kinerja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 2 regulasi tersebut menegaskan, pegawai di lingkungan Kemenko Marves, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta

Tukin PNS Kemenko Marves diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Lebih lanjut, Pasal 6 regulasi yang sama berbunyi Menko Marves yang mengepalai dan memimpin Kemenko Marves diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja eselon I tertinggi di lingkungan Kemenko Marves.

Ini artinya, besaran tunjangan kinerja Luhut menjadi yang terbesar jika dibandingkan pejabat karir dan PNS di lingkungan Kemenko Marves.

Lebih lajut, Pasal 7 aturan ini juga memandatkan bahwa Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com