Berikut rincian tukin PNS di lingkungan Kemenko Marves pada masing-masing kelas jabatan Kemenko Maritim dan Investasi:
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka perhitungan tukin Luhut adalah sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 per bulan.
Itulah informasi seputar besaran tunjangan kinerja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.