Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves

Kompas.com - 16/04/2022, 19:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Penasaran berapa besaran tunjangan kinerja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau tukin PNS Kemenko Marves?

Selain mendapatkan gaji pokok dan sejumlah tunjangan lain yang melekat, pegawai di lingkungan Kemenko Marves juga mendapatkan tukin per bulan.

Pemberian tukin per bulan juga diberikan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Besaran tunjangan kinerja Luhut dan PNS jajarannya berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan yang berlaku (kelas jabatan Kemenko Maritim dan Investasi).

Peraturan tukin PNS Kemenko Marves

Besaran tukin Luhut dan jajarannya mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Itulah landasan yang mengatur besaran tunjangan kinerja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 2 regulasi tersebut menegaskan, pegawai di lingkungan Kemenko Marves, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta

Tukin PNS Kemenko Marves diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Lebih lanjut, Pasal 6 regulasi yang sama berbunyi Menko Marves yang mengepalai dan memimpin Kemenko Marves diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja eselon I tertinggi di lingkungan Kemenko Marves.

Ini artinya, besaran tunjangan kinerja Luhut menjadi yang terbesar jika dibandingkan pejabat karir dan PNS di lingkungan Kemenko Marves.

Lebih lajut, Pasal 7 aturan ini juga memandatkan bahwa Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

Rincian tukin PNS Kemenko Marves

Berikut rincian tukin PNS di lingkungan Kemenko Marves pada masing-masing kelas jabatan Kemenko Maritim dan Investasi:

  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Tukin PNS dengan kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka perhitungan tukin Luhut adalah sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 per bulan.

Itulah informasi seputar besaran tunjangan kinerja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com