Hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan dana mencapai Rp 431,5 triliun untuk program perlindungan sosial di mana dana tambahan subsidi bunga KUR masuk di dalamnya.
Anggaran tersebut dibagi-bagi untuk disalurkan ke bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, subsidi energi dan non-energi, bantuan iuran JKN, kartu prakerja, bansos BLT minyak goreng, dan subsidi bunga KUR.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok miskin dan rentan.
"Berbagai program ini dilakukan pemerintah untuk bisa melindungi masyarakat terutama dari sisi tekanan akibat gejolak global dan juga akibat pandemi. Ini adalah merupakan shock absorber atau bantalan sosial yang menggunakan APBN secara langsung untuk melindungi masyarakat yang rentan karena tekanan masih terus terjadi akibat harga pangan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.