Hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan dana mencapai Rp 431,5 triliun untuk program perlindungan sosial di mana dana tambahan subsidi bunga KUR masuk di dalamnya.
Anggaran tersebut dibagi-bagi untuk disalurkan ke bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, subsidi energi dan non-energi, bantuan iuran JKN, kartu prakerja, bansos BLT minyak goreng, dan subsidi bunga KUR.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok miskin dan rentan.
"Berbagai program ini dilakukan pemerintah untuk bisa melindungi masyarakat terutama dari sisi tekanan akibat gejolak global dan juga akibat pandemi. Ini adalah merupakan shock absorber atau bantalan sosial yang menggunakan APBN secara langsung untuk melindungi masyarakat yang rentan karena tekanan masih terus terjadi akibat harga pangan," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.