Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besaran Tukin Kemenhan, Prabowo Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan

Kompas.com - 16/04/2022, 20:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Penasaran berapa besaran tukin atau tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemenhan/Kemhan) yang cair setiap bulan?

Besaran tunjangan kinerja Kemenhan, termasuk tukin PNS Kemenhan ditetapkan beragam tergantung pada kelas jabatan masing-masing.

Ketentuan mengenai tunjangan kinerja Kemhan 2022 masih mengacu pada regulasi yang berlaku pada tahun sebelumnya mengingat belum adanya kenaikan tukin pada tahun 2022 ini.

Baca juga: Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Siapa saja yang dapat tunjangan kinerja Kemenhan?

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, prajurit TNI, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pegawai lainnya yang dimaksud adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dengan definisi tersebut, Pasal 2 aturan ini berbunyi, pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Tunjangan kinerja tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Ketentuan tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan

Pasal 5 aturan yang sama menjelaskan bahwa tunjangan kinerja Kemenhan yang tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).

Adapun tunjangan kinerja tersebut diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan.

Besaran tunjangan kinerja Kemenhan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

Ketentuan tersebut di luar besaran tukin bagi Menteri Pertahanan (Menhan) yang dihitung berdasarkan rumus tersendiri.

Pasal 6 aturan ini menegaskan, Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ini artinya, Menhan yang saat ini dijabat Prabowo Subianto mendapatkan tunjangan kinerja Menhan sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 per bulan.

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta

Rincian tunjangan kinerja Kemhan 2022

Berikut besaran tunjangan kinerja Kemenhan yang dibayarkan per bulan untuk masing-masing kelas jabatan:

  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com