Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tukin Pejabat dan PNS Kemenparekraf, Sandiaga Uno Dapat Rp 49,8 Juta Per Bulan

Kompas.com - 17/04/2022, 04:17 WIB


KOMPAS.com – Informasi seputar tunjangan kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kerap memunculkan rasa penasaran.

Besaran tukin atau tunjangan kinerja Kemenparekraf ditetapkan berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan masing-masing.

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Intip Besaran Tukin Kemenhan, Prabowo Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan

Selain memuat pedoman besaran tukin PNS Kemenparekraf berdasarkan kelas jabatan Kemenparekraf, regulasi tersebut juga menetapkan besaran tukin Sandiaga Uno selaku Menparekraf.

Rincian tunjangan Kinerja kemenparekraf

Berdasarkan aturan tersebut, besaran tukin PNS Kemenparekraf adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Baca juga: Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+