KOMPAS.com – Informasi seputar tunjangan kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kerap memunculkan rasa penasaran.
Besaran tukin atau tunjangan kinerja Kemenparekraf ditetapkan berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan masing-masing.
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Intip Besaran Tukin Kemenhan, Prabowo Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan
Selain memuat pedoman besaran tukin PNS Kemenparekraf berdasarkan kelas jabatan Kemenparekraf, regulasi tersebut juga menetapkan besaran tukin Sandiaga Uno selaku Menparekraf.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran tukin PNS Kemenparekraf adalah sebagai berikut:
Baca juga: Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.