KOMPAS.com – Informasi seputar tunjangan kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kerap memunculkan rasa penasaran.
Besaran tukin atau tunjangan kinerja Kemenparekraf ditetapkan berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan masing-masing.
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Intip Besaran Tukin Kemenhan, Prabowo Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan
Selain memuat pedoman besaran tukin PNS Kemenparekraf berdasarkan kelas jabatan Kemenparekraf, regulasi tersebut juga menetapkan besaran tukin Sandiaga Uno selaku Menparekraf.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran tukin PNS Kemenparekraf adalah sebagai berikut:
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Baca juga: Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves