KOMPAS.com – Informasi seputar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) makin jadi perhatian publik.
Terlebih, kini jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2022 sudah mendapatkan kepastian. Ini menjadi kabar baik bagi yang selama ini bertanya-tanya kapan THR PNS 2022 cair.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen
Sesuai aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan THR PNS 2022 dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.
Ini sekaligus jawaban bagi yang beberapa waktu belakangan menunggu kepastian terkait THR pensiunan 2022 kapan cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Apakah CPNS Dapat THR 2022? Cek Ketentuan Besaran THR CPNS
Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR pada 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.
Itulah jawaban tentang pertanyaan kapan THR PNS 2022 cair. Hal ini berlaku untuk PNS pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.