Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lebaran, Ini Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Layanan Kas Keliling

Kompas.com - 17/04/2022, 06:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Syarat Tukar Uang Baru

Untuk melakukan penukaran uang melalui Kas Keliling, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi masyarakat, yakni sebagai berikut:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

- Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Baca juga: Simak Cara Cek Pinjaman Online Ilegal atau Legal Agar Tidak Tertipu

- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Penukaran uang bisa dilakukan di bank

Bagi masyarakat yang ingin langsung melakukan penukaran uang, bisa mendatangi bank yang telah bekerja sama, dengan jadwal sesuai operasional bank tersebut.

Pada periode penukaran uang Ramadhan kali ini, BI bekerjasama dengan 262 bank, terdiri dari bank umum dan bank syariah sebanyak 73 bank, BPD sebanyak 27 bank, dan BPR atau BPRS sebanyak 162 bank.

Selain mengunjungi kantor cabang, nantinya masyarakat juga bisa melakukan penukaran uang di mobil kas perbankan yang tersebar di Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, dan Terminal Kalideres.

Layanan yang bekerja sama dengan 12 bank umum itu baru mulai beroperasi pada 18 April hingga 29 April mendatang.

Baca juga: Cerdiknya Putin Saat Wajibkan Bayar Gas Rusia Pakai Rubel

Masyarakat dapat mengetahui secara lengkap titik penukaran uang melalui laman https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Booklet-Titik-Penukaran-Uang-Rupiah-oleh-Perbankan.pdf.

Penukaran uang dibatasi

Dalam pengoperasian layanan penukaran uang, BI menerapkan pembatasan jumlah penukaran uang tunai dengan tujuan setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama mendapatkan uang pecahan kecil. Bank sentral menetapkan batas jumlah penukaran uang yakni sebesar Rp 3,8 juta per individu.

Adapun penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp 1.000, yang nantinya akan dikemas dan diberikan per pack.

Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang dapat melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022, Cek Persyaratannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com