Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis hingga 10.080 Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 17/04/2022, 15:00 WIB
Siti Maghfirah,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat kembali menambah kuota Mudik Gratis 2022 untuk 10.080 orang. Jadi jangan khawatir tidak kebagian tempat atau belum sempat mendaftar.

Adapun pendaftaran dibuka hingga 24 April 2022, dengan mengisi formulir data diri di mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Mudik gratis ini melayani arus mudik ke 14 kota tujuan yakni Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto. Serta arus balik di 5 kota keberangkatan, yakni Yogyakarta – Jakarta, Solo – Jakarta, Wonogiri – Jakarta, Semarang – Jakarta, dan Purwokerto -Jakarta.

Baca juga: Daftar Instansi yang Gelar Mudik Gratis Lebaran 2022

Sementara itu untuk ketentuan peserta mudik adalah sebagai berikut:

  • Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
  • Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)
  • Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
  • Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
  • Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi.
  • Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
  • Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
  • Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
  • Datang 1 Jam sebelum waktu yang ditentukan.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022, Cek Persyaratannya

Berikut cara daftarnya:

  • Buka situs www.mudikgratishubdat.dephub.go.id
  • Klik “daftar mudik” yang ada di halaman utama website
  • Ketika muncul halaman syarat dan ketentuan, klik “lanjut daftar” jika setuju dengan syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu akan tampil halaman “data peserta”
  • Isi data-data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor HP. Apabila kamu membawa penumpang lain, isikan juga data-datanya.
  • Jika selesai, klik “kirim data peserta” untuk menuju ke halaman “pilih jadwal”
  • Pilih lokasi keberangkatan dan kota tujuan
  • Pilih tipe mudik, seperti “mudik saja” atau “mudik balik”, kemudian isi informasi yang lebih detail
  • Jika selesai, klik “kirim” untuk menuju halaman “simpan QR code” dan akan tampil gambar QR code hasil pendaftaran Anda
  • Klik “simpan QR Code” untuk menyimpan QR Code
  • Klik “lihat detail pendaftaran” untuk mengetahui detail data yang telah kamu daftarkan dan “simpan detail registrasi” untuk menyimpannya

Selanjutnya, kamu bisa membawa QR Code dan bukti pendaftaran tersebut ke lokasi validasi dan pengambilan tiket. Jangan lupa juga membawa fotokopi KTP atau KK, Sertifikat Vaksin, dan STNK (jika mudik dengan motor).

Meskipun berdasarkan jadwal kamu bisa mendaftar sampai 24 April nanti, namun pendaftaran akan langsung ditutup apabila kuota sudah terpenuhi. Jadi sebaiknya segeralah mendaftar agar bisa kebagian tempat.

Baca juga: Segini Biaya Mudik Pakai Tol dari Jakarta ke Surabaya 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com