Risikonya jika masyarakat masuk dalam jebakan link tersebut bermacam-macam. Mulai dari yang paling dasar yakni munculnya iklan yang tidak diharapkan, pencurian data, hingga penetrasi virus ke dalam perangkat ponsel.
Baca juga: PLN Operasikan Kabel Listrik Bawah Laut Terpanjang di Indonesia
Lebih lanjut dirinya meminta masyarakat mengabaikan apabila mendapat pesan demikian.
“Abaikan saja, terutama jika link tersebut terkesan mencurigakan. Seperti menggunakan domain gratisan, atau short URL,” pungkasnya.
Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
Baca juga: BEI Pantau Saham WIRG Milik Yenny Wahid, Ini Penyebabnya
Jika mengetahui ada pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis Nur Rohmi Aida | Editor Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.