JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Pencairan THR PNS hingga pensiunan direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
"Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022).
Namun, jika THR PNS belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.
Baca juga: Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Pokok, Kementan Berkolaborasi Gelar Pasar Mitra Tani di Medan
Ketentuan pemberian THR ASN 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut THR dan gaji ke-13 2022 akan diberikan kepada seluruh PNS, baik yang bekerja di tingkat pusat ataupun daerah.
Di tingkat pusat ada 1,8 juta PNS yang akan menerima THR 2022. Adapun di tingkat daerah ada sebanyak 3,7 juta PNS yang akan menerima dan 3,3 juta orang menerima dana THR 2022 dari pensiunan.
Komposisi THR PNS tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.
Selain itu, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Baca juga: Penyaluran KPR BNI Tumbuh 8 Persen Jadi Rp 49,8 Triliun
Besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, maka:
Baca juga: Intip Daftar Tunjangan Kinerja Pejabat dan PNS Kemenhub
Adapun besaran tunjangan PNS adalah sebagai berikut:
PP Nomor 7 Tahun 1977 menyatakan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Baca juga: Tiba-tiba Terima Pesan WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta, Bagaimana Menyikapinya?
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 maka:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.