Tunjangan jabatan jika menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis hingga 10.080 Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Dikutip dari Kompas.com, tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Baca juga: Minat Investasi Syariah? Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Adapun tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sedangkan tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
Sementara itu, besaran gaji pensiun PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gaji pensiunan PNS tersebut selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Baca juga: Apakah Saham GoTo Bakal seperti Bukalapak? Ini Penjelasan Analis
Untuk pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero). Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang jadi formula perhitungan THR:
Baca juga: Tips Bagi-bagi Angpao Lebaran agar Tak Ganggu Keuangan Pribadi
Nah, itulah informasi seputar THR PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan yang akan cair pada periode H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.