Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS dan Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 17/04/2022, 17:51 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Pencairan THR PNS hingga pensiunan direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.

"Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Namun, jika THR PNS belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.

Baca juga: Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Pokok, Kementan Berkolaborasi Gelar Pasar Mitra Tani di Medan

Ketentuan pemberian THR ASN 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut THR dan gaji ke-13 2022 akan diberikan kepada seluruh PNS, baik yang bekerja di tingkat pusat ataupun daerah.

Di tingkat pusat ada 1,8 juta PNS yang akan menerima THR 2022. Adapun di tingkat daerah ada sebanyak 3,7 juta PNS yang akan menerima dan 3,3 juta orang menerima dana THR 2022 dari pensiunan.

Lalu, berapa besaran THR PNS 2022?

Komposisi THR PNS tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.

Selain itu, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Baca juga: Penyaluran KPR BNI Tumbuh 8 Persen Jadi Rp 49,8 Triliun

Besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, maka:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Intip Daftar Tunjangan Kinerja Pejabat dan PNS Kemenhub

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IV E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekatShutterstock Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat

Adapun besaran tunjangan PNS adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan suami/istri PNS

PP Nomor 7 Tahun 1977 menyatakan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan anak PNS

Besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca juga: Tiba-tiba Terima Pesan WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta, Bagaimana Menyikapinya?

3. Tunjangan makan PNS

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 maka:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com