KOMPAS.com – Informasi seputar tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.
Peraturan tunjangan kinerja TNI yang berlaku saat ini, termasuk yang mengatur besaran tunjangan kinerja Panglima TNI, masih mengacu pada regulasi yang terbut tahun 2018.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Besaran Tunjangan Kinerja Polri, Kapolri Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan
Artinya, besaran tunjangan kinerja TNI 2022 masih berpedoman pada ketentuan yang termuat dalam regulasi tersebut mengingat belum adanya aturan baru yang mengatur kenaikan tukin.
Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan kinerja TNI ditetapkan beragam, berdasarkan kelas jabatan masing-masing yang disebutkan dalam Lampiran Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut besaran ketentuan tunjangan kinerja TNI 2022:
Baca juga: Intip Daftar Tunjangan Kinerja Pejabat dan PNS Kemenhub
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.