KOMPAS.com – Informasi seputar cara membayar fidyah dengan beras banyak dicari pembaca, utamanya di bulan Ramadhan seperti saat ini.
Terkait hal ini, takaran membayar fidyah dengan beras juga penting diketahui bagi yang masih menyimpan pertanyaan mengenai bayar fidyah dengan beras berapa liter.
Ustaz M Mubasysyarum Bih dalam sebuah tulisannya yang dimuat islam.nu.or.id pernah menyampaikan penjelasan terkait hal ini.
Baca juga: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya
Penjelasan tersebut juga meliputi ketentuan bayar fidyah ibu hamil dengan beras hingga aturan bayar fidyah dengan beras untuk orang meninggal.
Dikutip dari laman islam.nu.or.id pada Senin (18/4/2022), secara bahasa fidyah adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Cara membayar fidyah dengan beras dapat dilakukan oleh orang-orang yang masuk kategori wajib membayar fidyah puasa Ramadhan.
Berikut kategori orang yang wajib membayar fidyah:
Baca juga: Mau Bayar Biaya Nikah? Ini Cara Pembayaran KUA Via ATM BCA
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ini juga berlaku sebagai takaran bayar fidyah ibu hamil dengan beras.
Selain itu, bayar fidyah dengan beras untuk orang meninggal dan kategori lainnya juga berpedoman pada acuan tersebut, agar tata cara membayar fidyah dengan beras bisa terlaksana dengan benar.
Adapun makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di Bank Jateng via Aplikasi Sakpole Jateng
Inilah takaran membayar fidyah dengan beras. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.
Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Sedangkan dikutip dari laman resmi baznas.go.id, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Lalu menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum (jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan terakhir ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras sebagai takaran membayar fidyah dengan beras. Adapun konversi kg ke liter dapat mengacu pada pemahaman umum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Bank Jatim
Baznas menjelaskan, cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Sedangkan Ustaz M Mubasysyarum Bih dalam laman islam.nu.or.id menegaskan, fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Lebih lanjut, per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.
Baca juga: Cek Daftar Tunggu Haji Tercepat, Daerah Mana Saja?
Semisal bayar fidyah dengan beras untuk orang meninggal pengganti puasa 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.
Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Misalnya bayar fidyah ibu hamil dengan beras pengganti puasa 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.
Baca juga: Cara Bayar Biaya Nikah Via Bank Mandiri, Bisa Lewat ATM atau m-Banking
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.