Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pencairan THR: ASN H-10 Lebaran, Pekerja Swasta H-7

Kompas.com - 18/04/2022, 06:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari sisi Kemenkeu, menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kemudian, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Perlu diketahui, THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara diberikan pada H-10 Lebaran 2022.

Baca juga: Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR?

Menkeu Sri Mulyani bilang, pemberian THR bagi ASN merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita. Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara," paparnya dalam keterangan pers virtual, Sabtu (16/4/2022).

Kendati demikian, lanjut mantan Direktur Bank Dunia ini, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan kepada pengusaha agar membayarkan THR kepada pekerja/buruh secara penuh tahun ini. Tidak seperti dua tahun sebelumnya, pengusaha mendapatkan kelonggaran membayarkan THR secara dicicil, mengingat awal mula kondisi pandemi Covid-19 yang menyebar di Indonesia.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

Kemenaker juga membentuk Posko THR yang dimulai pada 6 April hingga 8 Mei nanti. Posko THR ini akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," katanya.

Baca juga: Tips Mengatur THR Agar Tak Hanya Numpang Lewat

THR PNS

Berikut kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan;

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

6. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 sebesar Rp 34,3 triliun. Sekitar Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing K/L dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

Sebesar Rp 15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Negara Rogoh Rp 34 Triliun untuk THR ASN

THR pegawai swasta

Kebijakan THR versi Kemenaker meliputi:

1. THR Diberikan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan;

2. Penerima THR di antaranya Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga honorer, pekerja alih daya (outsourcing), buruh harian, dan pekerja rumah tangga;

3. Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya. Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR adalah akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: THR PNS dan Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri, Berapa Besarannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com