JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini banyak sekali modus penipuan yang berkedok investasi. Oknum-oknum penipu ini memanfaatkan semangat masyarakat Indonesia dalam berinvestasi, tetapi mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Akibatnya, tidak sedikit yang menjadi ceroboh dan tidak dapat mengendalikan diri untuk menyerahkan sejumlah uang mereka.
Salah satu investasi bodong yang sering memakan korban dengan nominal yang tinggi adalah investasi dengan skema ponzi.
Sama seperti modus investasi ilegal lainnya, skema ponzi juga memancing investor dengan janji return tinggi, yang cenderung tidak realistis. Berikut penjelasan mengenai apa itu skema ponzi.
Baca juga: Ada Money Game hingga Robot Trading, Ini 5 Tips Menghindari Jeratan Investasi Bodong
Pengertian Skema Ponzi
Dikutip dari laman ojk.go.id, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Jadi, uang yang dibayarkan pada investor bukan berasal dari keuntungan bisnis individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Mudahnya adalah, uang yang didapat dari anggota baru, digunakan untuk membayar anggota sebelumnya. Siklus ini akan terjadi berulang-ulang, sampai membentuk piramida.
Skema ponzi ini berasal dari kasus penipuan yang didalangi oleh Charles Ponzi dari Italia pada tahun 1920-an. Ponzi menawarkan investasi dengan janji keuntungan 50 persen dalam waktu 45 hari. Setelah banyak orang bergabung, ternyata hanya sebagian kecil dari anggotanya yang mendapatkan return yang dijanjikan. Sebab, uang dari investor baru tidak cukup untuk membayar pada investor awal.
Akhirnya, semakin banyak orang yang curiga dan Charles Ponzi kemudian ditangkap dengan 86 dakwaan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya
Skema ponzi ini juga banyak dilakukan oleh para oknum investasi ilegal di Indonesia. Beberapa kasus ponzi yang terkenal karena menjerat banyak korban di antaranya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.