Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo Buka Pendaftaran Mudik Gratis untuk 2.500 Orang, Ini Jadwal dan Rutenya

Kompas.com - 18/04/2022, 10:32 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) membuka pendaftaran mudik gratis 2022 mulai 16 April hingga 20 April mendatang.

Dikutip dari unggahan Instagram Pelindo, kuota mudik gratis Pelindo 2022 dibuka untuk 2.500 orang yang akan diangkut menggunakan 50 unit bus.

Mudik gratis ini akan mengantarkan pemudik dengan 3 rute perjalanan, yaitu Jakarta-Yogyakarta via Purwokerto, Jakarta-Solo via Semarang, dan Jakarta-Surabaya.

"Pelindo bersama sejumlah Grup Perusahaan pada tahun ini kembali menyelenggarakan Mudik Gratis dari Jakarta ke sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Solo dan Surabaya," tulis manajemen Pelindo dalam akun Instagram Pelindo, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca juga: BTN Gelar Mudik Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program yang bernama Mudik Sehat Bersama Pelindo ini diselenggarakan oleh grup perusahaan Pelindo, yaitu PT Pelindo Solusi Logistik, PT IPC Terminal Petikemas, JICT Indonesia, Koja Container Terminal, PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Multipurpose), PT Jasa Armada Indonesia (IPC Marine), PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, dan PT Integrasi Logistik Cipta Solusi (ILCS).

Berikut sayarat dan ketentuan mudik gratis Pelindo 2022:

  • Melampirkan Kartu Keluarga.
  • Melampirkan KTP
  • Nomor HP yang tersambung aplikasi WhatsApp.
  • Sertfikat vaksin booster.
  • Pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
  • Pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pemudik tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis hingga 10.080 Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun pendaftaran mudik gratis Pelindo 2022 dapat dilakukan secara daring melalui laman https://linktr.ee/mudikpelindo2022 . Calon peserta dapat memilih rute yang diinginkan dan mengisi Google Formulir yang disediakan.

Meski dibuka hingga 20 April mendatang tapi pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota telah penuh.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pemudik harus melakukan verifikasi dan pengambilan tiket di Masjid Al Khodamuttawa, Pelabuhan Tanjung Priok pada 21,22 dan 25 April pukul 09.00-14.00.

Peserta mudik gratis juga dapat melakukan vaksinasi booster di Masjid Al Khodamuttawa pada 18-22 April 2022.

Kemudian, peserta mudik gratis Pelindo 2022 akan diberangkatkan secara serentak di Gelora Bung Karno pada 27 April 2022.

Baca juga: Daftar Instansi yang Gelar Mudik Gratis Lebaran 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com