Sementara itu, menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Sedangkan dikutip dari laman resmi baznas.go.id, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidiah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Lalu, menurut ulama Hanafiyah, fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum (jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan terakhir ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidiah berupa beras sebagai takaran membayar fidiah dengan beras. Adapun konversi kg ke liter dapat mengacu pada pemahaman umum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Cara Bayar Biaya Nikah Via Bank Mandiri, Bisa Lewat ATM atau m-Banking
Baznas menjelaskan, cara membayar fidiah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidiah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidiah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Sedangkan Ustaz M Mubasysyarum Bih dalam laman islam.nu.or.id menegaskan, fidiah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Lebih lanjut, per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.
Semisal bayar fidiah dengan beras untuk orang meninggal pengganti puasa 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.
Baca juga: Cek Daftar Tunggu Haji Tercepat, Daerah Mana Saja?
Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidiah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Misalnya bayar fidiah ibu hamil dengan beras pengganti puasa 1 hari, maka satu mud fidiah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidiah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.
Baznas menjelaskan, menurut kalangan Hanafiyah, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi Rupiah.
Cara membayar fidiah dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidiah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000 per hari per jiwa.
Itulah informasi seputar cara membayar fidiah orang sakit, lengkap dengan penjelasan tentang cara membayar fidiah dengan beras dan uang.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di Bank Jateng via Aplikasi Sakpole Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.