Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut 39 Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara

Kompas.com - 18/04/2022, 16:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

IUP yang telah dicabut tersebut tersebar pada tujug Kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara, 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur, 6 IUP di Kolaka Utara dan 4 IUP di Buton.

Adapun dari 39 IUP yang dicabut, selain di terbitkan oleh para bupati, terdapat 8 IUP yang di terbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra, juga terdapat 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan 1 IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.

Baca juga: Diperintah Jokowi, Kementerian ESDM Ancam Cabut 2.350 Izin Tambang

Surat keputusan pencabutan 39 IUP tersebut tertanggal 03 Maret 2022 dan ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia Atas nama Menteri ESDM, mewakili Pemerintah Republik Indonesia.

"Berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat keputusan pencabutan IUP tersebut yang dikutip pada Senin (18/4/2022).

Selain mencabut Izin Usaha Pertambangan, pemerintah juga menekankan dan meberikan ketentuan kepada mereka, yakni pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP.

Selanjutnya Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan surat tertanggal 11 Maret 2022, dengan nomor 66/A.9/B/2022, perihal pemberitahuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang ditandatangani Deputi bidang pelaksanaan penanaman modal Imam Soejoedi, ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP pada 29 Provinsi di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan

Adapun dari 39 perusahaan yang dicabut izinnya di antaranya adalah  izin nomor 20220302-01-57701, dengan nama pelaku usaha PT Babarina Putra Sulung, nomor IUP  08/DPM-PTSP/I/2018 yang diterbitkan Kadis PMTSP Sultra, tanggal 09 Januari 2018 yang berlokasi di Kabupaten Kolaka

Kemudian surat izin 20220302-01-59213, dengan nama pelaku usaha PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, tanggal 12 April 2010.

Juga surat izin 20220302-01-46849, dengan nama pelaku usaha PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP 220 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 24 Mei 2012.

Dan pencabutan izin nomor : 20220302-01-57440, dengan nama pelaku usaha PT Kembar Emas Sultra, nomor IUP 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 13 Juli 2011.

Baca juga: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Tidak Ditujukan pada Satu Kelompok Tertentu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com