Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN

Kompas.com - 18/04/2022, 20:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dengan terbitnya PP tersebut, maka yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mulai dari presiden, wakil presiden, menteri hingga calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta pensiunan PNS.

PP itu menyebutkan pula apa saja yang diterima PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran publik ketika THR dan gaji ke-13 disalurkan menggunakan APBN.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR: ASN H-10 Lebaran, Pekerja Swasta H-7

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," isi dari PP Pasal 6, dikutip Senin (18/4/2022).

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pun dijelaskan, bagi pegawai yang masih berstatus CPNS hanya menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Namun, tidak mengurangi porsi tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian tidak akan diberikan apabila pegawai tersebut sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya

dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5.

Baca juga: THR PNS dan Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri, Berapa Besarannya?

Berikut rincian THR dan gaji ke-13 yang didapatkan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 24.134.000;

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 21.237.000;

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000;

d. Anggota kantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com