Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran Berapa Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden?

Kompas.com - 18/04/2022, 21:14 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Pencairan THR PNS hingga pensiunan rencananya akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.

Komposisi THR PNS tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Dengan demikian, THR PNS akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.

Kemudian, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Selain ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin juga akan mendapatkan THR pada tahun ini. Lalu, berapa besaran THR Presiden dan Wakil Presiden?

Baca juga: Simak, Ini 5 Tips Mengatur Keuangan Jelang Lebaran

Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden. Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Gaji presiden dan wakil presiden

Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga: Intip Produk Makanan dan Minuman Paling Laris di Tokopedia selama Awal Ramadhan 2022

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk pada aturan tersebut, gaji pejabat tertinggi negara seperti ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Baca juga: Ini Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN

Dengan demikian gaji presiden saat ini mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 x Rp 5.040.000. Sementara untuk gaji wakil presiden adalah sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x Rp 5.040.000.

Berapa besaran THR yang akan diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin tahun ini? Kementerian ATR/BPN Berapa besaran THR yang akan diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin tahun ini?

THR presiden dan wakil presiden

Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Kepres tersebut tertulis, besarnya tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Baca juga: Simak Cara Cek Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id

Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.

Nah, itulah informasi seputar besaran THR presiden dan wakil presiden sesuai peraturan yang berlaku. 

Penulis Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor Inten Esti Pratiwi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com