Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Kompas.com - 18/04/2022, 23:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian BUMN bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) membuka program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Salah satu persyaratan untuk mendaftar di program ini adalah SKCK.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen SKCK sering kali menjadi syarat administrasi dalam melamar pekerjaan di perusahaan BUMN, instansi pemerintah hingga swasta.

Seiring perkembangan teknologi, cara membuat SKCK pun semakin mudah. Kini, permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online (daftar SKCK online)

Layanan pembuatan SKCK online tentu menjadi pilihan baru bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Dengan adanya cara daftar SKCK online, pemohon tidak lagi harus mengantre di kantor polisi.

Baca juga: Menkop UKM Sebut Ekonomi RI Bisa Tumbuh 100,85 Persen, Ini Syaratnya

Permohonan pembuatan SKCK online sendiri bisa dilakukan dengan mengakses laman https://skck.polri.go.id/. Di laman tersebut, pemohon hanya perlu mengunggah dokumen persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi, mall pelayanan publik atau layanan SKCK keliling.

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas/kejahatan seseorang atau individu.

SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya, SKCK adalah hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Baca juga: Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jogja 2022

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK adalah dokumen yang dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka pemilik dokumen dapat melakukan perpanjang SKCK.

Lalu bagaimana cara daftar atau mengajukan permohonan pembuatan SKCK online?

Sebelumnya, Anda perlu mengetahui dokumen persyaratan SKCK online yang harus disiapkan.

Baca juga: Bank Indonesia Tiadakan Sejumlah Kegiatan Selama Idul Fitri, Ini Daftarnya

Syarat membuat SKCK online

Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir / Kenal Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Soft file sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili

Baca juga: Simak, Ini 5 Tips Mengatur Keuangan Jelang Lebaran

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id https://skck.polri.go.id/ Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Cara membuat SKCK online

Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut alur prosedur atau langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
  • Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  • Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  • Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  • Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
  • Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  • Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Baca juga: Intip Produk Makanan dan Minuman Paling Laris di Tokopedia selama Awal Ramadhan 2022

Cara membuat SKCK di kantor polisi

Dilansir dari laman polri.go.id, berikut tahapan-tahapan atau cara membuat SKCK dan persyaratan SKCK yang wajib dibawa:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Biaya pembuatan SKCK online

Adapun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara membuat SKCK online di Sidoarjo kini sangat mudah karena pemohon tidak perlu antre di kantor polisi. Apa syarat dan cara membuat SKCK online Sidoarjo?Tribun Jabar/IST Cara membuat SKCK online di Sidoarjo kini sangat mudah karena pemohon tidak perlu antre di kantor polisi. Apa syarat dan cara membuat SKCK online Sidoarjo?

Demikian informasi seputar cara membuat SKCK online maupun di kantor polisi. Bagi Anda yang ingin mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, segera siapkan semua persyaratan yang diperlukan termasuk dokumen SKCK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com