Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Tanpa Aplikasi dengan Mudah dan Praktis

Kompas.com - 18/04/2022, 23:58 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cek tagihan listrik bulanan dapat dilakukan dengan aplikasi maupun tanpa aplikasi dengan mudah. Beberapa cara cek tagihan listrik berikut ini bisa Anda coba di rumah, khususnya bagi pelanggan PLN pascabayar (postpaid)

Tahapan cek tagihan listrik seringkali diperlukan untuk memperkirakan secara akurat berapa biaya yang perlu dikeluarkan selama sebulan. Karena tagihan listrik tidak selalu sama setiap bulannya,

Dengan melakukan cek tagihan listrik PLN secara berkala, pengguna tidak akan mengalami keterlambatan membayar tagihan. Jika pelanggan terlambat atau tidak membayar tagihan listrik, maka akan dikenai denda hingga pemutusan sambungan listrik.

Lalu bagaimana cara cek tagihan listrik PLN tanpa aplikasi (cek tagihan listrik tanpa aplikasi)?

Baca juga: Staf Ungkap Awal Mula Sahroni Tahu Postingan Adam Deni

Cara cek tagihan listrik PLN secara online maupun offline cukup mudah dan praktis. Pelanggan tak perlu lagi menunggu petugas PLN mengirimkan tagihan listrik secara manual.

Beberapa cara cek tagihan listrik PLN tanpa aplikasi di antaranya bisa dengan mengakses website resmi PLN. Kemudian, cek tagihan listrik juga bisa dilakukan lewat SMS, telepon, WA hingga email.

Lebih rinci, berikut beberapa pilihan cara cek tagihan listrik tanpa aplikasi dengan mudah:

1. Cara cek tagihan listrik via website resmi PLN

Berikut tahapan-tahapan atau cara cek tagihan listrik PLN lewat laman resmi PLN:

  • Buka browser di HP atau PC
  • Masuk ke website resmi PLN atau https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik.
  • Ketik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar
  • Isi data diri dengan memasukan nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha.
  • Klik "Daftar"
  • PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran.
  • Nantinya, layar akan menampilkan informasi tagihan listrik PLN yang harus dibayar

Baca juga: Menkop UKM Sebut Ekonomi RI Bisa Tumbuh 100,85 Persen, Ini Syaratnya

cara cek tagihan listrik lewat situs PLNKompas.com/SoffyaRanti cara cek tagihan listrik lewat situs PLN

2. Cara cek tagihan listrik PLN via SMS

Kedua, cek tagihan listrik PLN tanpa aplikasi juga bisa dilakukan melalui SMS. Pelanggan hanya perlu mengirim format SMS ke 8123. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pastikan pulsa di HP tersedia.
  • Buka menu Pesan.
  • Ketik REK <spasi> NO ID Pelanggan, Kirim ke 8123
  • Contoh: REK 8990987689
  • Tunggu sampai Anda menerima balasan SMS mengenai informasi tagihan listrik bulanan.
  • Selain itu, ada layanan yang memungkinkan pelanggan mendapatkan informasi tagihan listrik setiap bulan secara otomatis. Berikut caranya:

Untuk berlangganan pemberitahuan informasi tagihan listrik, Anda bisa mengikuti cara berikut ini:

  • Kirim SMS dengan format PLN (spasi) ON (spasi) 12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123.
  • Contoh: PLN ON 987323847361 kirim ke 8123.

Sedangkan untuk berhenti berlangganan pemberitahuan informasi tagihan listrik, caranya adalah sebagai berikut:

  • Kirim SMS dengan format PLN (spasi) OFF (spasi) 12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123.
  • Contoh: PLN OFF 987323847361 kirim ke 8123.

Baca juga: Bank Indonesia Tiadakan Sejumlah Kegiatan Selama Idul Fitri, Ini Daftarnya

3. Cek tagihan listrik via Call Center PLN

Kemudian metode lain untuk melakukan cek tagihan listrik tanpa aplikasi adalah dengan menghubungi call center PLN.

Caranya, pelanggan hanya perlu menekan nomor 123 di menu panggilan telepon. Setelah tersambung, ikuti instruksi yang diberikan operator hingga sampai pada pilihan cek tagihan listrik PLN.

Nantinya, pelanggan akan ditanya nomor ID langganan PLN untuk validasi data. Baru setelah itu operator call center PLN akan menyebutkan informasi tentang tagihan listrik bulanan.

4. Cek tagihan listrik via WhatsApp

Selanjutnya, cara cek tagihan listrik bisa juga dilakukan melalui WhatsApp atau WA. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Simpan nomor 08122-123-123 di ponsel Anda.
  • Buka aplikasi WhatsApp.
  • Lalu, buka halaman percakapan PLN.
  • Kirim Halo ke nomor di atas.
  • Ikuti petunjuk berikutnya.
  • Informasi berupa tarif dan tagihan listrik PLN akan muncul di layar.
  • Untuk berhenti langganan, pengguna bisa lakukan format SMS serupa dengan mengganti kata ON dengan OFF.

5. Cara cek tagihan listrik PLN via email

Pelanggan PLN juga bisa mendapatkan pemberitahuan mengenai tagihan listrik lewat email. Untuk mendapatkan email berupa e-billing yang berisikan tagihan listrik, Anda terlebih dahulu harus terdaftar di e-billing PLN.

Anda bisa menanyakan hal tersebut via email di pln123@pln.co.id atau lewat akun media sosial resmi PLN, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123.

Ilustrasi, cara cek tagihan listrik tanpa aplikasi secara mudah dan praktisDok PLN Ilustrasi, cara cek tagihan listrik tanpa aplikasi secara mudah dan praktis

Baca juga: Penasaran Berapa Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden?

Nah, itulah informasi tentang cara cek tagihan listrik PLN tanpa aplikasi yang mudah untuk dilakukan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com