Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPPU Minta Pengusaha Jepang di RI Patuh atas Hukum Persaingan Usaha

Kompas.com - 19/04/2022, 04:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia sepakat untuk mengakselerasi kerja sama, khususnya dalam pengawasan persaingan usaha di pasar digital.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga memandang perlu adanya peningkatan upaya kepatuhan pelaku usaha Jepang di Indonesia atas hukum persaingan usaha dan pengembangan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

"Dalam mengedepankan isu tersebut, perlu disusun suatu kajian yang komprehensif atas pentingnya undang-undang pasar digital dan bagaimana undang-undang dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan bagi pelanggaran persaingan usaha di pasar digital," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi, melalui siaran persnya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel, Produsen Besar Minyak Goreng Mangkir

Selain itu, kata Ukay, dibutuhkan adanya suatu program bagi pengembangan kapasitas internal dalam melaksanakan pengawasan di pasar digital.

Lebih lanjut, untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif antara Indonesia dan Jepang, KPPU juga mengajak Kedutaan Besar Jepang agar mendorong kepatuhan pelaku usaha Jepang di Indonesia atas hukum persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan UMKM.

Ajakan tersebut ia sampaikan karena memperhatikan masih ditemukannya berbagai kasus persaingan usaha di KPPU yang melibatkan pelaku usaha Jepang.

Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji pun merespon dan sepakat atas informasi yang disampaikan Ketua KPPU. Kanasugi pun menyambut baik adanya akselerasi hubungan kerja sama antara kedua lembaga dari dua negara ini.

Baca juga: Tarif Sambungan Air Baru Naik 466 Persen, KPPU Telisik Dugaan Monopoli di PAM Jaya

Tentu saja dalam hal pengawasan persaingan usaha di pasar digital maupun kemitraan UMKM. Sebelumnya, KPPU mencabut aturan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM.

Relaksasi tersebut tadinya diatur dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: KPPU Terbitkan Regulasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Ini Poin Pentingnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com