Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mengenal Skema Ponzi | Tugas Maudy Ayunda sebagai Jubir Presidensi G20

Kompas.com - 19/04/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Mengenal Investasi Skema Ponzi dan Deretan Kasus-kasusnya di Indonesia

Saat ini banyak sekali modus penipuan yang berkedok investasi. Oknum-oknum penipu ini memanfaatkan semangat masyarakat Indonesia dalam berinvestasi, tetapi mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar. Akibatnya, tidak sedikit yang menjadi ceroboh dan tidak dapat mengendalikan diri untuk menyerahkan sejumlah uang mereka.

Salah satu investasi bodong yang sering memakan korban dengan nominal yang tinggi adalah investasi dengan skema ponzi.

Sama seperti modus investasi ilegal lainnya, skema ponzi juga memancing investor dengan janji return tinggi, yang cenderung tidak realistis.

Lalu apa itu skema ponzi? Simak di sini

2. Apa yang Harus Dilakukan Indonesia agar Tidak Bangkrut seperti Sri Lanka?

Sri Lanka mengalami kebangrutan akibat gagal bayar utang sebesar 51 miliar dollar AS atau setara Rp 732 triliun. Apakah Indonesia dapat mengalami hal yang sama?

Ekonom Center of Law and Economic Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, untuk saat ini kondisi Indonesia belum memungkinkan terjadi gagal bayar utang seperti Sri Lanka.

"Kalau memprediksi akan terjadi seperti Sri Lanka sepertinya belum, tapi ada beberapa mitigasi beban utang yang harus kita siapkan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Lantas, apa yang harus dilakukan agar Indonesia tidak bernasib sama seperti Sri Lanka? Baca di sini

3. Gaji Ke-13 Cair Juli, ASN Aktif Bakal Kantongi Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja 50 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra dan putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com