Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

THR dan Gaji Ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022

Kompas.com - 19/04/2022, 07:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
  • Penerima tunjangan veteran
  • Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
  • Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan
  • Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan veteran
  • Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan kehormatan KNIP dan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan
  • Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger atau Koninklijk  Maine
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI atau anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI atau anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dalam, karena, dan atau oleh tugas yang tidak meninggalkan istri atau suami dan anak
  • Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan nggota Polri

Tercakup juga sebagai penerima tunjangan yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 2022 adalah:

Janda, duda, anak, atau orangtua penerima gaji terusan dari PNS, pejabat negara, serta prajurit TNI dan anggota Polri yang meninggal

Janda, duda, anak, atau orangtua penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri yang meninggal.

Perkecualian dan catatan

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Porli yang:

  • sedang cuti di luar tanggungan negara
  • sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bisa menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

  • warga negara Indonesia
  • sudah bekerja secara penuh selama sekurangnya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja
  • pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD

Dalam hal pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) ini belum bekerja penuh selama setidaknya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja bisa tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 bila dalam perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatannya dinyatakan telah berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Komponen THR dan gaji ke-13 tidak mencakup:

  • insentif kinerja;
  • insentif kerja;
  • tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
  • kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  • tunjanganpengamanan;
  • tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  • tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  • insentif khusus;
  • tunjangan khusus Provinsi Papua;
  • tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
  • tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan;
  • tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Polri yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah  perbatasan;
  • tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, DPR dan Badan Keahlian, dan DPD
  • tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau  peraturan internal instansi pemerintah; 
  • di luar yang dirinci dalam PP Nomor 16 Tahun 2022

Bila ada aparatur negara yang sesuai ketentuan dimungkinkan mendapat lebih dari satu THR, dipilih satu THR dengan nominal terbesar. Hal ini berlaku juga untuk pensiunan yang sekaligus adalah aparatur negara, atau sebaliknya. 

Adapun aparatur negara dan atau pensiunan juga adalah penerima pensiun dan atau penerima tunjangan, THR yang didapatkan adalah THR sebagai aparatur negara atau pensiunan beserta THS penerima pensiun dan tau penerima tunjangan. Demikian juga bila ada penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, THR yang didapat adalah untuk keduanya. 

Berlaku juga untuk gaji ke-13, dalam hal aparatur negara menerima lebih dari satu gaji ke-13 maka dipilih satu yang bernominal paling besar. Ini berlaku juga untuk pensiunan, sekaligus aparatur negara atau sebaliknya. 

Ilustrasi rupiahSHUTTERSTOCK/KHOL HILMI Ilustrasi rupiah

Aparatur negara dan atau pensiunan yang sekaligus penerima pensiun dan atau penerima tunjangan, mendapatkan gaji ke-13 dari status aparatur negara dan atau pensiunan itu ditambah gaji ke-13 dari status sebagai penerima pensiun dan atau penerima tunjangan.

Kelebihan pembayaran THR dan atau gaji ke-13 harus dikembalikan ke negara.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada  Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Adapun untuk PNS dan PPPK dengan THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD, rincian komponennya:

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com