Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR dan Gaji Ke-13 PNS, Berapa Triliun Dana yang Dianggarkan Sri Mulyani?

Kompas.com - 19/04/2022, 07:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga pensiunan pada Hari Raya Idul Fitri kali ini.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda.

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani mengutip Instagram resminya, @smindrawati, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri) diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia," ucapnya.

Nantinya, THR bakal diberikan kepada ASN, dengan rincian 1,8 juta orang ASN Pusat, 3,7 juta orang ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan. Dia bilang, besarannya diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tukin.

"Bagi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah," tandas Sri Mulyani.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR: ASN H-10 Lebaran, Pekerja Swasta H-7

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com