Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Meluruskan Magang ke Jalan yang Benar

Kompas.com - 19/04/2022, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Padahal di kampus dia masuk dalam deretan mahasiswa berprestasi.

Ketika dikonfirmasi perusahaan tempat magang menjelaskan bahwa mahasiswa juga mesti menjalankan tugas remeh-temeh karena bagian dari pekerjaan yang harus ditekuni.

Jika berada di toko, harus menangani seluruh aktivitas operasional, tidak cuma yang bersifat manajerial saja. Termasuk aksi bersih-bersih tentunya.

Selain tugas yang tidak sesuai, tidak sedikit yang mengeluh “gabut”. Sebuah istilah untuk menyingkat “gaji buta” karena tidak beri tugas atau lebih banyak menganggur daripada bekerja.

Bisa jadi perusahaan tempat magang tidak siap mengatur tugas yang mesti diberikan. Yang ada hanya menerima mahasiswa magang tanpa menyiapkan tugas yang harus dikerjakan.

Kedua, jam kerja tidak menentu. Jika ada mahasiswa magang dengan aktivitas yang minim, di lain sisi ada yang justru merasa dieksploitasi, diperlakukan seperti karyawan tetap.

Jika karyawan tetap lembur, maka mahasiswa magang ikut lembur juga. Bahkan ada yang menerapkan jam kerja tidak menentu, tergantung ketersediaan tugas.

Jika ada yang bertanya, jam kerja sampai pukul berapa, jawabnya adalah jam pulang tidak ditentukan.

Merujuk ke Permenaker no 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri, jam magang mengikuti jam kerja di kantor, yang tentunya bukan tidak ditentukan.

Selain itu juga tidak diperkenankan magang pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Kenyataannya, masih ada juga perusahaan yang memberikan “tugas” pada hari libur.

Ketiga, uang transportasi tidak dibayar. Mahasiswa magang yang “gabut” mungkin tidak terlalu mengeluh jika tidak diberi uang transportasi.

Lain dengan yang merasa tenaganya dieksploitasi. Meski keduanya sama-sama praktik yang tidak benar.

Peserta magang semestinya diberikan uang transportasi, uang makan dan insentif, demikian jika mengacu ke pasal 13 ayat 2 Permenaker no 6 tahun 2020.

Perusahaan berkilah bahwa mahasiswa tidak berorientasi uang, tetapi mencari pengalaman kerja.

Namun rasanya tidak manusiawi juga jika harus menanggung beban kerja tanpa memperoleh insentif, sementara peserta magang memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com