Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

THR dan Gaji Ke-13 2022 Non-ASN di Instansi Pemerintah Paling Kecil Rp 3 Juta

Kompas.com - 19/04/2022, 08:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada 2022. 

Salah satu kategori penerima THR dan gaji ke-13 pada 2022 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 ini adalah pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Mereka antara lain bekerja di lembaga non-struktural, badan layanan umum (BLU) atau badan layanan umum daerah (BLUD), lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 

Tak seperti bagi penerima lain yang hanya disebutkan komponen dan acuan besarannya, PP Nomor 16 Tahun 2022 menyebutkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk mereka secara spesifik dalam halaman lampiran. Kisaran nominalnya maksimal Rp 3 juta sampai Rp 24 juta.

Berikut ini rincian lengkap THR dan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

Ilustrasi rupiah di dalam dompet.SHUTTERSTOCK/MELIMEY Ilustrasi rupiah di dalam dompet.

Berikut ini naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 yang dapat dibaca dan atau diunduh melalui tampilan berikut:

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com