DALAM sosiologi ekonomi (Beckert, 2009), pasar adalah arena pertukaran barang dan jasa, sebagai bentuk interaksi sosial, yang berlangsung dalam kerangka keterlekatan (embeddedness) struktur sosial, yakni kelembagaan (institutions), jaringan sosial (social networks), dan cakrawala pemaknaan (horizons of meaning) para aktor. Hubungan dinamis ketiga struktur sosial ini bersifat inter-relasi dan kausalitas (Beckert, 2010).
Artinya, gejolak pasar, termasuk misalnya krisis minyak goreng (migor) saat ini adalah dinamika simultan ketiga struktur sosial itu pada kedua sisi arena: penawaran dan permintaan. Oleh sebab itu, stabilisasi pasar migor juga dapat dan bahkan harus dilakukan pada kedua sisi arena pasar itu.
Ilustrasi usulan solusi stabilisasi pasar migor dan upaya mewujudkan pola hidup sehat dari sisi konsumen, antara lain dapat dibaca pada artikel “Sosiologi Pasar Gorengan dan Rebusan” (Sudarsono, Kompas.com, 17 April 2022).
Baca juga: Sosiologi Pasar Gorengan dan Rebusan
Kali ini, keterlekatan moral ekonomi pada arena pasar migor dikupas, juga sebagai pertimbangan untuk solusi stabilisasi pasar, sekaligus dalam rangka mewujudkan kemaslahatan orang banyak.
Selain keterlekatan struktural, Beckert (2005) juga memperkenalkan fenomena keterlekatan moral (moral embededdness) dalam transaksi ekonomi. Ada empat tipologi moral ekonomi yang diperkenalkan, yaitu kerja sama (cooperation), solidaritas kelompok (group solidarity), pertukaran terbatas (blocked exchange), dan tanpa pamrih (altruism).
Ditambahkan lagi trojan altruism, yakni “katanya tanpa pamrih, tapi ternyata ada udang di balik batu”. Trojan altruism oleh Beckert dikategorikan sebagai keterlekatan amoral.
Kerja sama adalah perilaku aktor, yang berorientasi pada kesejahteraan sendiri, sekaligus kesejahteraan aktor lain. Solidaritas kelompok mirip dengan kerja sama, hanya bedanya, karena alasan etika, transaksi dilakukan terbatas pada kelompok sendiri.
Pertukaran terbatas adalah pembatasan transaksi karena alasan ketentuan moral, misalnya tidak membeli barang yang tidak halal atau alasan lain. Tanpa pamrih adalah perilaku berdasarkan komitmen sendiri secara sukarela yang berimplikasi pada beban biaya bagi dirinya untuk kebaikan pihak lain. Contohnya, sumbangan sukarela, juga donor darah.
Sementara itu altruisme trojan adalah tindakan yang kelihatannya baik bagi pihak lain tetapi sejatinya keuntungan utamanya justru ada pada dirinya sendiri. Selain tidak bermoral, perilaku ini juga parasitik dan bohong.
Transaksi dalam pasar migor mengandung elemen moral ekonomi ‘pertukaran terbatas’. Pertama, komoditas yang dipertukarkan adalah pangan. Karena itu, sudah pasti dalam arena pasar migor di Indonesia, terdapat pembatasan pertukaran (blocked exchange), yakni pangan halal. Operasionalisasi moral pertukaran terbatas ini dan pengawasannya sudah diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan berbagai institutional arrangements terkait.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.