Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Meme THR PNS, Ini Respons Sri Mulyani

Kompas.com - 19/04/2022, 11:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku seringkali mendapatkan kiriman meme yang membahas tentang kapan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Seperti salah satu meme yang diposting Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya @smidrawati, Selasa (19/4/2022). Meme itu menggambarkan seolah-olah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berbicara dengan Sri Mulyani terkait waktu pencairan THR.

"Sri... apakah uang THR harus bisa cair minggu ini?" tanya Jokowi dalam meme tersebut.

"Sudah Pak, yang didahulukan orang Depok," timpal Sri Mulyani.

Baca juga: ASN dengan Kriteria Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Menanggapi banyaknya meme terkait pencairan THR PNS yang diterimanya jelang Hari Raya Idul Fitri, Bendara Negara itu menilai orang Indonesia cukup kreatif dan jenaka. Ia pun memastikan THR akan mulai cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia," tulis Sri Mulyani.

Melalui caption postingannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 

Secara rinci, THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Terdiri dari aparatur negara di pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara di daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Kebijakan pemberian THR pun telah diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022. Anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam pos anggaran kementrian/lembaga sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Lalu melalui dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah yang mencakup pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Anggaran THR untuk ASN/PNS di daerah dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Hanya Ada di Indonesia, Ini Sejarah dan Asal Usul Adanya THR

Sementara untuk THR para pensiunan sudah dianggarkan sekitar Rp 9 triliun melalui Bendahara Umum Negara.

"THR dan gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

"Bagi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah," lanjutnya,

Ia pun mengapresiasi dedikasi seluruh aparatur negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama masa pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi. Dia minta untuk pemulihan ekonomi tetap dijaga dan protokol kesehatan tetap diterapkan.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," tutupnya.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 2022 Non-ASN di Instansi Pemerintah Paling Kecil Rp 3 Juta


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com