Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pemda Minim Dana Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN, Mendagri Tito Beri 2 Saran Pembayaran

Kompas.com - 19/04/2022, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Tito meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan SE ini sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, terkait THR dan gaji ke-13 ASN.

Baca juga: ASN Dapat THR, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin 50 Persen, Menteri Tjahjo: Biar Semangat Melayani Masyarakat

Tito menekankan, bagi daerah yang minim dana atau belum tersedia anggaran THR dan gaji ke-13, disarankan agar segera menyediakan dana tersebut. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Bisa juga pemda melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

"Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," kata Tito dalam SE yang diteken pada 18 April.

Baca juga: Negara Rogoh Rp 34 Triliun untuk THR ASN

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Penerima berikutnya pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Sebelum menyalurkan dana tersebut, lanjut Tito, pemda segera melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli 2022.

Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com