Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pemda Minim Dana Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN, Mendagri Tito Beri 2 Saran Pembayaran

Kompas.com - 19/04/2022, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Tito meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan SE ini sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, terkait THR dan gaji ke-13 ASN.

Baca juga: ASN Dapat THR, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin 50 Persen, Menteri Tjahjo: Biar Semangat Melayani Masyarakat

Tito menekankan, bagi daerah yang minim dana atau belum tersedia anggaran THR dan gaji ke-13, disarankan agar segera menyediakan dana tersebut. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Bisa juga pemda melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

"Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," kata Tito dalam SE yang diteken pada 18 April.

Baca juga: Negara Rogoh Rp 34 Triliun untuk THR ASN

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Penerima berikutnya pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Sebelum menyalurkan dana tersebut, lanjut Tito, pemda segera melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli 2022.

Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Whats New
5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

Whats New
Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Whats New
Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Whats New
Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Whats New
OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Whats New
Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Whats New
PGN Sampaikan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional melalui Public Expose 2023

PGN Sampaikan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional melalui Public Expose 2023

Whats New
Intip Bocoran Dividen Final AKR Corporindo Tahun Depan

Intip Bocoran Dividen Final AKR Corporindo Tahun Depan

Whats New
Elnusa Kembangkan Inovasi Perangkat Uji Produksi Sumur Geothermal

Elnusa Kembangkan Inovasi Perangkat Uji Produksi Sumur Geothermal

Whats New
Pasar Cloud Indonesia Tumbuh Pesat, Bespin Targetkan Pertumbuhan Bisnis 3 Kali Lipat

Pasar Cloud Indonesia Tumbuh Pesat, Bespin Targetkan Pertumbuhan Bisnis 3 Kali Lipat

Whats New
Apa Itu CNG? Gas yang Meledak di Sukabumi dan Merenggut 2 Korban Jiwa

Apa Itu CNG? Gas yang Meledak di Sukabumi dan Merenggut 2 Korban Jiwa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com