SALAH satu aturan turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022. PMK ini mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi kendaraan bermotor bekas.
Pertanyaannya, apakah semua jual beli kendaraan bermotor bekas terkena PPN sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 ini? Apakah seseorang yang menjual kendaraan bermotor bekasnya ke tetangga terkena aturan PPN ini?
Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Untuk menjawabnya, berikut ini poin-poin penting dari PMK 65/2022 tentang PPN dalam jual beli kendaraan bermotor bekas tersebut.
Pengaturan PPN atas transaksi kendaraan bermotor bekas bukan aturan yang benar-benar baru ada. Penerbitan aturan baru, PMK Nomor 65/PMK.03/2022, selain sebagai aturan turunan UU HPP juga mencabut pengaturan sebelumnya soal PPN transaksi kendaraan bermotor bekas.
Aturan sebelumnya yang mengatur PPN dalam transaksi kendaraan bermotor bekas adalah PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
Baca juga: Aturan Baru PPN Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas: Perubahan dan Perhitungannya
Selain bertujuan menyederhanakan pengaturan soal PPN dalam transaksi kendaraan bermotor bekas, PMK Nomor 65/PMK.03/2022 juga terbit untuk menyesuaikan dengan perubahan tarif umum PPN.
Mulai 1 April 2022, tarif PPN naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Tarif ini juga masih dimungkinkan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga
Penerbitan PMK Nomor 65/PMK.03/2022 memastikan juga bahwa PPN dari traksaksi kendaraan bermotor bekas tidak dapat lagi dikreditkan dalam perhitungan perpajakan.
Dasar perhitungan PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas pun berubah. Sebelumnya, PPN untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas dihitung dari omzet penyerahan. Dalam aturan baru, PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas dihitung dari harga jual kendaraan bermotor bekas dimaksud.
"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, Selasa (12/4/2022), dalam siaran pers-nya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.