Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Semua Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN?

Kompas.com - 19/04/2022, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

SALAH satu aturan turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022. PMK ini mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi kendaraan bermotor bekas.

Pertanyaannya, apakah semua jual beli kendaraan bermotor bekas terkena PPN sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 ini? Apakah seseorang yang menjual kendaraan bermotor bekasnya ke tetangga terkena aturan PPN ini?

Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Untuk menjawabnya, berikut ini poin-poin penting dari PMK 65/2022 tentang PPN dalam jual beli kendaraan bermotor bekas tersebut. 

Bukan pengaturan yang baru ada

Pengaturan PPN atas transaksi kendaraan bermotor bekas bukan aturan yang benar-benar baru ada. Penerbitan aturan baru, PMK Nomor 65/PMK.03/2022, selain sebagai aturan turunan UU HPP juga mencabut pengaturan sebelumnya soal PPN transaksi kendaraan bermotor bekas.

Aturan sebelumnya yang mengatur PPN dalam transaksi kendaraan bermotor bekas adalah PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu. 

Baca juga: Aturan Baru PPN Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas: Perubahan dan Perhitungannya

Penyesuaian tarif umum PPN dan perubahan dasar perhitungan

Selain bertujuan menyederhanakan pengaturan soal PPN dalam transaksi kendaraan bermotor bekas, PMK Nomor 65/PMK.03/2022 juga terbit untuk menyesuaikan dengan perubahan tarif umum PPN.

Mulai 1 April 2022, tarif PPN naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Tarif ini juga masih dimungkinkan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Penerbitan PMK Nomor 65/PMK.03/2022 memastikan juga bahwa PPN dari traksaksi kendaraan bermotor bekas tidak dapat lagi dikreditkan dalam perhitungan perpajakan.

Dasar perhitungan PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas pun berubah. Sebelumnya, PPN untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas dihitung dari omzet penyerahan. Dalam aturan baru, PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas dihitung dari harga jual kendaraan bermotor bekas dimaksud. 

"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, Selasa (12/4/2022), dalam siaran pers-nya.

Tarif PPN dalam transaksi kendaraan bermotor bekas

Dengan perubahan tarif umum PPN di atas, tarif PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas ikut berubah juga. Rinciannya:

  • 1,1 persen dari harga jual, mulai berlaku 1 April 2022
  • 1,2 persen dari harga jual, berlaku bila tarif PPN naik lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Angka tarif di atas didapat dari formulasi 10 persen dikalikan tarif normal PPN yang berlaku. 

Yang kena aturan PPN ini

PMK Nomor 65/PMK.03/2022 menyatakan hanya pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat melakukan pemotongan PPN. Ini disertai kewajiban pelaporan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN mulai April 2022. 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Artinya, transaksi kendaraan bermotor yang dikenai PPN hanya berlaku untuk penjualan yang dilakukan oleh PKP. Meski orang pribadi juga bisa menjadi PKP, tetapi tidak setiap orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak berarti juga adalah PKP.

Ilustrasi penyerahan kendaraan bermotor bekas. SHUTTERSTOCK/KURHAN Ilustrasi penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Untuk dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha harus mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha kena pajak (NPPKP) selain memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Untuk menjadi PKP, pengusaha juga wajib memiliki omzet usaha di atas Rp 4,8 miliar. Untuk omzet di bawah itu, pengusaha tidak wajib dikukuhkan menjadi PKP sekalipun tetap bisa dan dibolehkan mendaftar menjadi PKP bila menghendaki itu.

"Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan pengusaha kena pajak dan penjualan atau pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” kata Neilmadrin.

Naskah PMK 65/2022

Naskah lengkap PMK Nomor 65/PMK.03/2022 dapat dibaca dan atau diunduh lewat tampilan berikut ini:

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com